SUMENEP - Menyikapi Penyegelan SMKN 1 Kalianget oleh Ahli Waris Drs. H. Ach Dahlan., M.Si, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H menggelar kegiatan Jum'at Curhat Bersama Bersama Kajari Sumenep dan KPP (Komunitas Peduli Pendidikan). Jum'at (22/09/2023).
Kegiatan Jum'at Curhat dilaksanakan di ruang kerja Kajari Sumenep Jl. KH. Mansur Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep yang dihadiri Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H, Kajari Sumenep Trimo., S.H., M.H dan KPP (Komunitas Peduli Pendidikan).
Kapolres Sumenep setelah mendengarkan keluhan para Guru SMKN 1 Kalianget terkait penyegelan sekolah tersebut langsung berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep tentang Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomer 05/Pdt.G/2005/PN.Smp dan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomer 305/PDT/2007/PT.SBY, untuk mencari jalan keluar terkait permasalahan tersebut .
Akibat Penyegelan pintu gerbang SMKN 1 Kalianget belum dibuka mengakibatkan para siswa belajar secara online di rumah masing-masing, termasuk para guru dan staf lainnya juga tidak bisa masuk ke tempat kerja, " ujar Kapolres Sumenep AKBP Edo.
Hasil Kordinasi Kapolres Sumenep dengan Kajari Sumenep bahwa permasalah tersebut bisa diselesaikan dengan jalan Pemkab Sumenep harus membayar ganti rugi kepada ahli waris.
Kesepakatan Pembayaran Ganti Rugi saat ini masih dilakukan negosiasi oleh pemkab Sumenep dengan ahli waris agar permasalahan SMKN 1 Kalianget cepat selesai dan anak-anak bisa segera belajar tatap muka, " jelasnya