SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Pada Rabu malam (15/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di depan Taman Tajamara, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua pelaku, yaitu berinisial KUR (20 tahun), warga Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, dan MFQ (24 tahun), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari pelaku berinisial KUR, polisi menyita barang bukti berupa: satu plastik klip kecil berisi sabu seberat ± 0, 36 gram, alat hisap berupa tutup botol plastik dengan dua lubang yang tersambung sedotan warna putih, 1 pipet kaca dengan sisa sabu, sobekan tisu putih, 1 bungkus rokok merk Sampoerna Mild, 1 unit handphone merk iPhone 11 warna putih bersilikon dengan nomor sim card (087758646992).
Sementara itu, dari pelaku MFQ, polisi menyita 1 unit Hp merk iPhone 13 Pro warna gold bersilikon dengan nomor sim card (083160626907).
Kapolres Sumenep, melalui Humas AKP Widiarti, Kamis (16/1) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Satresnarkoba. Pada Rabu (15/1) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku di depan Taman Tajamara yang beralokasi di Jalan Trunojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok milik KUR yang didalamnya berisi 1 poket plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih, setelah ditunjukkan pelaku berinisial KUR mengakui bahwa barang haram berupa sabu tersebut adalah miliknya.
"Kedua pelaku bersama barang bukti langsung kami amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " ujar AKP Widiarti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sumenep mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Komitmen penuh dari aparat penegak hukum diharapkan dapat menjadikan Sumenep wilayah yang bersih dari peredaran barang haram ini. (*)